Selasa, 20 November 2012
BERITA WAPRES
Kamis, 8
maret 2012
Perbaiki Tata Kelola BUMD
Pembukaan Munas BKSBUMDSI dan BUMD
Strategic Forum 2012
Istana Wakil Presiden.Badan usaha Milik daerah (BUMD)
memiliki peran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan melaksanakan
pembangunan secara umum. Tetapi dalam melaksanakan tugasnya, BUMD harus
memperbaiki kinerjanya terutama aspek tata kelola. “Bagaimana meningkatkan
standar tata kelola dari semua BUMD, Kuncinya disana,”ujar Wakil Presiden (Wapres)
Boediono saat membuka musyawarah Nasional Badan Kerjasama BUMD Seluruh
Indonesia (BKSBUMDSI) dan BUMD Strategic forum 2012, kamis 8 Maret 2012.
Wapres
menganalogikan BUMD-BUMD sebagai bayi-bayi yang sudah lahir dan harus dikelola
dengan baik, baik secara Internal maupun Eksternal. Pada sisi Internal adalah
pengelolaan BUMD itu sendiri. Wapres pun
berharap agar BKSBUMDSI dapat memberikan petunjuk manual tata kelola perusahan
bagi seluruh BUMD. “Menyebarkan standar tata kelola yang baik dengan mencari praktek
yang baik dan diseminasikan,” ujar Wapres.
Di sisi
eksternal, Wapres mengharapkan agar BUMD dapat melakukan hubungan yang pas
dengan pimpinan daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif. Wapres
berpesan agar pihak eksekutif dan legislatif tidak melakukan intervensi terlalu
besar. Intervensi yang besar akan
memberikan rambu-rambu yang sempit bagi profesional untuk berkarya.”ini akan
mengurangi potensi untuk mencapai prestasi tinggi. Intervensi yang pas adalah
jangan saban kali diintervensi. Tapi di lepas sama sekali juga tidak benar,”
ucap Wapres. Oleh karenanya ia mengharapkan agar hubungan eksternal BUMD dengan
pemangku kepentingan harus tepat.
Berbagai
cara dilakukan pimpinan daerah untuk
meningkatkan PAD, dari mulai yang sangat pasif hingga sangat aktif. “Dan
BUMD adalah salah satu cara untuk
mencapainya, tetapi untuk memilih cara yang mana, menjadi pilihan daerah itu
sendiri,” ujar Wapres.
Wapres
memberikan ilustrasi beberapa cara yang dilakukan oleh kepala daerah untuk
meningkatkan pendapatannya. Misalnya, pada suatu daerah terdapat sumber daya
alam yang besar dan tidak dapat dieksploitasi sendiri, sehingga Pemda
mengundang Investor dari luar, karena memerlukan teknologi tinggi dan modal
yang besar.”Apakah peran Pemda? Yakni memaksimumkan manfaat”, tegas Wapres.
Bila pemda
hanya meminta bagian bagi kas tanpa memikirkan banyak hal termasuk tentang
sumber daya manusianya, maka tindakan seperti itu kelewat pasif. Cara yang
lebih aktif adalah meminta bagian dalam saham kepemilikan.
“Pemda menjadi
bagian pengelola perusahaan itu. Artinya, pemda harus mempunyai kemampuan dan
ikut serta secara aktif untuk mengawal perusahaan,” ucapa Wapres. Dalam kondisi
seperti ini,pemda harus memiliki kapasitas tata kelola perusahaan dan turut
terlibat dalam kerjasama.
Cara yang
lebih lanjut adalah dengan melakukan usaha patungan. “jadi mengelola
bersama-sama, tetapi juga membutuhkan kapasitas dari Pemda yang sangat tinggi,”
ujar Wapres. Tetapi, Wapres menjelaskan bahwa cara yang mana yang dipilih
sangat bergantung pada situasi daerah itu sendiri. “Tidak bisa serta merta,
pokoknya harus ini. Kita menginginkan dalam jangka panjang memberikan hasil
yang bagus ,” ujar Wapres.
Wapres
menjelaskan bahwa BUMD Yang ada saat ini sudah merupakan keputusan Pemda. Jika
memang diperlukan pembentukan BUMD baru, maka ruang untuk mengambil keputusan
bagi pimpinan daerah, tetap berpegang pada tujuan akhir untuk mengakselerasi
pembangunan daerah dan memberikan manfaat maksimal.
Hingga kini diperkirakan jumlah BUMD telah mencapai
lebih dari 1000 unit dengan aset Rp 340 Triliiun yang tersebar di seluruh
Indonesia dan berbagai bidang usaha.” Bukan hanya kekuatan ekonomi, tetapi juga
kemampuan untuk meningkatkan kapasitas daerah” ujar Wapres. Untuk itu ia
berharap agar BKSBUMDSI dapat mengawal aset-aset yang di miliki BUMD, termasuk
juga sumber daya manusia. Melalui munas ini, Wapres berharap agar terjalin
kerjasama di antara BUMD-BUMD, Karena untuk meningkatkan prestasi BUMD
memerlukan pertukaran informasi antar BUMD.
Konsensus Washington vs Konsensus
Beijing
Saat ini di
tataran global tengah terjadi perdebatan dua mazhab mengenai pengelolaan daerah
atau negara. Mazhab yang pertama di sebut dengan Mazhab konsesus Washington
dimana pemerintah sedapat mungkin tidak banyak melakukan intervensi pada dunia
usaha dan bidang ekonomi. “Semuanya serahkan saja pada dunia usaha. Kalau ada
BUMN dan BUMD segera dilakukan privatisasi,”ujar Wapres. Azhab ini dan
mendominasi beberapa dekade, terutama abad 20 dan awal abad 21.
Mazhab
lainnya adalah Mazhab konsesus Beijing, yang menjelaskan bahwa jika suatu
negara akan melakukan pembangunan, terutama di negara berkembang, harus
memiliki pemanndu. “Kalau swastanya
belum kuat, tentu pemerintah harus berada di garis depan,” ujar Wapres.
Sehingga pada mazhab konsesus Beijing, peranan dari BUMN dan BUMD sangat
penting, dan dicontohkan dengan apa yang terjadi di Republik rakyat Tiongkok.
Persepktif
seperti ini sangat penting bagi pengelola instrumen di daerah, masing-masing
menunjukkan keunggulan dan kekurangannya. “secara umum bagi Indonesia sebagai
negara berkembang biasanya pilihannya berada di tengah-tengah. Harus dipilih,
tidak bisa tutup mata. Pilihanya berdasarkan kondisi di masing-masing negara
atau daerah ucap Wapres.
Untuk itu,
peran BUMD dalam mengakselerasikan pembangunan sangat bergantung pada situasi
yang di hadapi. Kadang-kadang BUMD yang ada tidak memiliki kapasitas, sehingga
terjadi ineflsiensi dan akan menjadi beban masyarakat. “apakah biaya tinggi di
banding prestasi. Harus ada solusinya, apakah melalui strategi kemitraan, dan
berbagai strategi lainnya,” ujar Wapres.
Jika BUMN
atau BUMD tidak dapat melaksanakan suatu kegiatan, apakah langsung memberikan
pihak swasta ruang yang lebih besar? “tergantung situasinya. Karena beberapa
daerah swastanya masih lemah, dan disinilah pemerintah memiliki peran,” ujar
Wapres.
Wapres
menjelaskan bahwa telah dilakukan studi terhadap dua mazhab tadi yang dilakukan
oleh majallah internasional terkemuka, terutama pada konsensus BUMN yang diberikan kepada profesional dan
elemen polotiknya dikurangi,” ujar Wapres.
Dalam
pandangan Wapres, tidak tepat jika semua bidang usaha dilaksanakan oleh BUMN
atau BUMD. Sebaiknya sebagian dari perusahaan-perusahaan plat merah itu
diberikan kepada dunia swasta. Bidang usaha yang cocok digeluti oleh BUMN atau
BUMD adlah pembangunan infrastruktur. “pengalaman di Cina sukses dengan
pelaksanaan governancennya,” ujar Wapres.
Bidang
lainnya yang memerlukan peran BUMN atau BUMD adalah pengelolaan sumber daya
alam, atau yang dikenal dengan big king,
yaitu bidang yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar. “membutuhkan
peran dari daerah yang paling optimal,” ucap Wapres.
Dibagian
akhir sambutannya, Wapres berpesan agar didalam RUU BUMD dimasukkan rambu-rambu
dan aturan dasar untuk untuk melakukan reformasi BUMD, sehingga ada semangat
perubahan. “ruang-ruang untuk perbaikan diberi basis yang kuat didalam UU yang
baru,” ucar Wapres.
Dalam
laporannya, ketua umum BKSBUMDSI Prabowo Soenirman menyampaikan bahwa BKSBUMDSI
didirikan pada tanggal 27 Februari 1993 yang bertujuan untuk mempererat
hubungan kerja sama BUMD diseluruh Indonesia dan meningkatkan profesionalisme.
Berbagai bidang usaha yang dilakukan oleh BUMD adalah perbankan, industri,
perdagangan dan perhotelan, migas, dan berbagai bidang usaha lainnya.
Prabowo
menjelaskan bahwa belum adanya UU BUMD yang digunakan sebagai payung hukum.
“Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan Daerah sudah di cabut.
Sehingga RUU BUMD yang sudah disusun sangat di tunggu,” ujar Prabowo.
Turut hadir
mendampingi Wapres, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Acara ini di hadiri
oleh wakil Gubernur, Bupati, Walikota, wakil Bupati, wakil Walikota, dan 300
peserta Munas yang terdiri dari DPD BKSBUMDSI, Komisari dan direksi BUMD.
****
‘
0 komentar:
Posting Komentar