Tata tertib sekolah
Rabu, 28 November 2012Lampiran: SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS
(SMA) NEGERI 3 SENGKANG UNGGULAN KABUPATEN WAJO
NOMOR : 345/H14.SMA3.03/MN/2011
TANGGAL : 22 Oktober 2011
LANDASAN TATA TERTIB SISWA
PADA SMA NEGERI 3 SENGKANG
UNGGULAN KABUPATEN WAJO
A. DASAR PEMIKIRAN
Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pengajaran. Kedua fungsi tersebut akan berjalan dengan baik apabila ditunjang dengan kondisi sekolah yang kondusif, terutama kondisi kesiapan dan disiplin peserta didik yang dinamis. Untuk itu perlu dibuat perangkat aturan atau tata tertib peserta didik yang ditntunjang hukum tertulis dan tidak tertulis..
B. DASAR HUKUM
1. UUD 1945 Setelah Perubahan BAB XIII, Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
a. Pasal 4 ayat 4, Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran
b. Pasal 12 ayat 2.a, Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
3. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Kebijakan Pemerintah menggunakan KBK.
6. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.
7. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
8. Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No.3 Tahun 2006.
9. Permendiknas nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat Istimewa
10. Permendiknas nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan,
11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
12. Akreditasi dari Badan Akreditasi Sekolah Nasional tanggal 29 Desember 2006
13. Visi dan Misi SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan Kabupaten Wajo
14. AD / ART OSIS Taro Ada Taro Gau Tahun Pelajaran 2011-2012
C. TUJUAN
1. Menegakkan aturan yang berlaku di SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan Kabupaten Wajo.
2. Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3. Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi Sekolah yang telah digariskan.
4. Mendorong kinerja komponen-komponen dan atau warga di sekolah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin kuat.
D. PERANAN
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan Kabupaten Wajo.
E. FUNGSI
1. Melakukan investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan Kabupaten Wajo.
2. Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh siswa.
3. Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.
4. Memberikan teladan/ contoh yang sesuai dengan etika dan norma.
F. IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan setiap hari.
2. Setiap anggota Tim merekapitulasi semua temuannya secara berkala setiap minggu.
TATATERTIB SISWA
A. UMUM
1. Siswa dilarang antara lain :
a. Membawa dan mengkonsumsi Miras dan Narkoba serta Obat terlarang lainnya.
b. Membawa dan menggunakan senjata tajam, rokok, VCD Porno, Majalah Porno dan Alat-Alat Kontrasepsi serta Membuka situs porno
c. Berkelahi di dalam atau luar sekolah yang menggunakan pakaian /identitas sekolah.
d. Berolahaga (bermain basket dan olahraga lainnya) pada jam sekolah tanpa memakai Baju Olah Raga atau memakai Baju Kaos diluar pelaksanaan SKJ.
2. Semua siswa wajib menggunakan Identitas Sekolah .
3. Semua sisw a wajib membayar Iuran Osis setiap bulan berjalan.
4. Siswa yang meminta izin keluar harus menunjukkan Surat Izin
5. Siswa wajib memiliki kartu siswa.
B. KHUSUS
1. Rambut pria maksimal 2 cm, pada bagian pelipis tidak boleh panjang dan berbentuk S
2. Dilarang rambut warna-warni, diacak dan semacamnya
3. Wanita dilarang berpakaian Ketat atau “Jungkis”
4. Baju dan celana sekolah tidak boleh ditempeli gambar-ganbar lain, kecuali yang berhubungan dengan identitas sekolah.
5. Memakai rompi pada hari senin & selasa dari rumah ke sekolah hingga pulang ke rumah
6. Dilarang memakai rok pendek di atas mata kaki.
7. Siswa diwajibkan memakai ikat pinggang berwarna hitam polos.
8. Bagi pria, wajib memasukkan baju hingga kelihatan ikat pinggangnya.
9. Tidak diperbolehkan memakai aksesoris kecuali jam tangan bagi pria dan aksesoris berlebihan bagi wanita.
10. Pada hari Senin-Selasa berpakaian osis kaos kaki putih polos.
11. Pada hari Rabu berpakaian batik kaos kaki putih.
12. Pada hari Kamis berpakaian pramuka kaos kaki hitam.
13. Pada hari Jumat bagi pria diwajibkan berpakaian muslim berwarna putih lengan panjang (sebaiknya memakai kopiah) dan pakaian pramuka serta kaos hitam bagi wanita (kecuali non muslim/disesuaikan)
14. Pada hari Sabtu berpakaian olahraga, kaos kaki dan sepatu bebas
15. Pada hari Senin-Jumat tidak diperbolehkan memakai pakaian olahraga dari rumah ke sekolah atau sebaliknya selain pada saat pelaksanaan kegiatan porseni ‘kecuali pada jam pertama pembelajaran olahraga’.
16. Sepatu dan tali sepatu harus hitam kecuali pada saat pembelajaran olahraga.
17. Lebar celana pramuka, osis dan olahraga minimal 20 cm maksimal 25 cm.
18. Dilarang memakai celana model senapan, botol, dan gombrang serta kantong depan dan belakang yang teralalu lebar.
19. Dilarang membawa HP ke sekolah (menyimpan di sadel motor dan menitip di kantin) pada pukul 06.30-14.00, kecuali kegiatan jedah semester .
20. Tidak boleh memakai topi dalam kelas.
21. Tidak boleh memakai jaket atau switer selama di sekolah apalagi saat KBM berlangsung kecuali sakit dan hujan.
22. Siswa dilarang membawa apalagi merokok di lingkungan sekolah.
23. Saat guru tidak ada ketua kelas wajib melapor ke kantor atau pada guru piket dan kelas yang bersangkutan diharapkan mengkaji pelajaran yang terjadwal hari itu.
24. Siswa dilarang melakukan permainan yang tidak berhubungan dengan mata pelajaran (main kartu dan basket di dalam kelas dll ).
25. Pada saat proses KBM barlangsung, siswa dilarang pergi ke kantin atau berkeliaran di luar kelas, kecuali kepentingan sekolah dan se-izin guru.
26. Dilarang menulis dan mencoret-coret serta merusak fasilitas sekolah dan menyimpan sampah di dalam laci meja siswa dan meja guru
27. Pada waktu shalat siswi yang berhalangan dilarang berkeliaran .
28. Siswa dilarang bemain- main dalam melaksanakan shalat dan pakaiannya harus rapi
29. Siswa diwajibkan shalat jumat di mesjid Jabal Ilmi SMA Negeri 3 Sengkang
30. Siswa diwajibkan membawa Al-Quran, membaca serta memeliharanya kecuali non muslim
31. Siswa diwajibkan shalat, kecuali ada udzur (halangan bagi perempuan)
32. Siswa dilarang berbuat asusila, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
33. Pada saat upacara bendera, siswa tidak diperkenangkan ke barisan lain, kecuali SKJ dikondisikan.
34. Kelas pelaksana upacara bendera diwajibkan melaksanakan tugasnya
35. Siswa wajib berada dilapangan upacara 07.10 WITA
36. Pintu gerbang ditutup pada pukul 07.15 WITA pada hari senin dan pukul 07.30 WITA pada hari selasa – sabtu (bagi siswa yang terlambat akan diproses oleh pembina).
37. Pada saat upacara siswa diwajibkan berpakaian lengkap, dan tidak boleh berlabel sekolah lain
38. Setiap kelas harus memiliki bendera kelas.
39. Setiap kelas harus memiliki papan nama kelas.
40. Siswa dilarang istirahat pada tempat parkir atau duduk di atas motor orang lain.
41. Siswa yang memakai kendaraan bermotor diwajibkan memarkir kendaraannya pada tempat yang telah ditentukan.
42. Siswa diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas.
43. Siswa diharuskan menerima tamu pada tempat yang telah ditentukan ( ruang piket atau guru ).
44. Dilarang memalsukan tanda tangan guru dan orang tua
45. Warna jilbab Osis putih polos , batik hitam polos , pramuka coklat tua polos.
46. Siswa dilarang bolos.
47. Siswa dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
48. Kuku harus bersih dan pendek.
49. Dilarang meludah atau berprilaku jorok lainnya di dalam kelas.
50. Dilarang menyinggung privasi warga sekolah.
51. Dilarang mengganggu teman.
52. Siswa dilarang ikut demonstrasi atau semacamnya tanpa diketahui oleh pihak sekolah dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
53. Siswa dilarang memeras, mengancam, menodong, mengadu domba, menghina, dan semacamnya terhadap seluruh warga sekolah .
54. Siswa tidak diperbolehkan membawa atau mengatasnamakan diri Anggota Organisasi di sekolah kecuali OSIS dan Organisasi di bawah naungan OSIS .
55. Siswa dilarang duduk di tangga dan di depan pintu kelas .
56. Siswi dilarang memakai jilbab segi tiga pada hari Senin-Sabtu.
57. Siswa dilarang berpasang-pasangan bepergian sekalipun untuk urusan sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
SANKSI PELANGGARAN
1. Membuat keributan / kegaduhan pada saat KBM berlansung point 5
2. masuk lingkungan sekolah lewat pagar point 15
3. Keluar lewat pagar point 25
4. Mengotori benda milik sekolah /orang lain point 25
5. Merusak /menghilangkan benda milik sekolah dan orang lain point 25
6. Mengambil (mencuri) benda sekolah dan orang lain point 75
7. Makan dan minum di kelas pada saat KBM berlangsung point 5
kcuali ada izin/persetujuan guru yang mengajar saat itu.
8. Membuang sampah di sembarang tempat termasuk di dalam Kelas point 5
dan didenda Rp. 10.000.-, kecuali di laci meja didenda Rp. 20.000.-
9. Membawa barang yang tidak ada kaitanya dengan KBM point 15
(diluar ATK dan benda yang tidak bermanfaat terhadap pelajaran)
10. Membawa Rokok di lingkungan sekolah point 30
11. Merokok di lingkungan sekolah point 50
12. Merokok diluar lingkungan sekolah dengan seragam sekolah point 75
13. Membawa obat /narkotika / VCD porno point 75
14. Membuka situs terlarang point 50
15. Membawa minuman keras point 75
16. Memperjualbelikan narkoba /miras dan sebagainya point 100
17. Menggunakan obat-obat terlarang point 100
18. Berkelahi dilingkungan sekolah
a. Memukul/menzalimi orang ‘siswa lain’ Point 75
b. Pelaku dan kawan-kawan point 50
c. Korban dan kawan-kawan (bekaitan masalah sebelumnya) point 25
19. Mengancam/menghina sesama warga sekolah point 10
20. Terlambat
a. 1 kali point 5
b. n kali keterlambatan point n x 5
21. Terlambat masuk sekolah karena alasan yang tidak dapat diterima point 5
22. Meninggalkan kelas pada saat KBM tanpa izin guru/main-main belajar point 15
23. Pulang tanpa izin (bolos) point 20
24. Berangkat dari rumah tapi tidak hadir di sekolah point 25
25. Izin keluar tidak kembali point 15
26. Tidak masuk tanpa keterangan (alfa) point 5
27. Menggunakan pakaian tdk sesuai dengan ketentuan point 10
28. Menggunakan pakaian tidak rapi point 5
29. Menggunakan aksesoris yang tidak bermanfaat langsung dengan KBM point 5
30. Rambut tidak sesuai ketentuan point 10
31. potongan rambut tidak rapi point 10
32. Rambut diwarnai point 15
33. Mengucapkan kata-kata tidak sesuai dengan etika point 20
34. Melecehkan dan membohongi orang lain (Pembina, Pegawai, Cleaning service dan tema-teman lainnya) point 25
35. Memfitnah dan mencemarkan nama baik seluruh stakeholder sekolah point 50
36. Membawa HP point 20
(ditahan selama 3 hari dan diambil oleh orang tua/wali siswa)
37. Berdua-duaan dilingkunggan sekolah point 25
Aturan Tambahan :
Siswa yang tidak shalat berjamaah tanpa usur/main-main shalat point 50
Tidak ikut peringatan hari besar Islam point 20
Tidak ikut kegiatan yang bernuansa Islam bagi siswa Islam point 5
Tidak membawa Al-Quran point 10
Siswa yang melanggar aturan dan dinilai malas & nakal oleh 50% guru
mata pelajaran di kelasnya point 100
Keterangan
Semua pelanggaran akan mendapatkan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
5 s.d 25 point : berupa peringatan lisan dari semua guru
30 s.d 50 point : berupa peringatan tertulis
75 point : berupa peringatan tertulis disertai pemanggilan orang tua/wali siswa
100 point : diskorsing/dikembalikan pembinaanya kepada orang tua / wali
POINT AMAL/KEGIATAN YANG MEMBAWAKAN NAMA BAIK SEKOLAH
Bagi siswa yang berprestasi tingkat Internasional point 100
Bagi siswa yang berprestasi tingkat Nasional point 75
Bagi siswa yang berprestasi tingkat Provinsi point 50
Bagi siswa yang berprestasi tingkat Kabupaten point 25
Bagi siswa yang berprestasi tingkat Sekolah point 10
Sengkang, 22 Oktober 2011
Mengetahui :
Orang Tua Siswa/Wali Kelas Kepala SMA Negeri 3 Sengkang
Unggulan Kab. Wajo
( ) Drs.Syarifuddin
NIP. 19590225 198703 1 004
Catatan :
1. Pelanggaran yang belum tercantum pointnya di atas akan diberikan tindakan disiplin sesuai pelanggaran berdasarkan visi dan misi SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan Kab. Wajo
2. Bagi siswa yang telah mengumpulkan point 100 dan atau telah membuat pernyataan terakhir yang ditandatangani oleh orang tua atau penanggung jawab pendidikan siswa yang bersangkutan, maka pembinaannya dikembalikan kepada orang tua (DO).
3. Tidak dibenarkan siswa-siswi menggunakan kenderaan roda empat kecuali dalam keadaan darurat dan telah dikomunikasikan kepada masing-masing wali kelas. Aturan ini diberlakuan karena persoalan tempat Parkir di SMA Negeri 3 Sengkang.
0 komentar:
Posting Komentar